Kepergok Berduaan di Penginapan, Pasangan Nonmahram Dicambuk
Sepasang nonmuhram di Bener Meriah, Aceh, dihukum cambuk oleh kejaksaan negeri setempat. Keduanya dicambuk lantaran kepergok berduaan di penginapan,
PROHABA.CO, REDELONG - Sepasang nonmuhram di Bener Meriah, Aceh, dihukum cambuk oleh kejaksaan negeri setempat.
Keduanya dicambuk lantaran kepergok berduaan di penginapan, sedangkan mereka belum menikah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan pasangan nonmahram tersebut terdiri atas AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah.
Selain kedua pasangan nonmahram, Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga menghukum cambuk seorang pria penyedia penginapan, tempat pasangan itu memadu kasih, yakni M (40).
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber
"AW dan NQ masingmasing dihukum cambuk 13 kali setelah dikurangi masa penahanan 100 hari.
Sedangkan M dicambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus seperti dilansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Dia jelaskan, para terpidana itu telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena bermesraan (ikhtilath) di kamar tertutup padahal mereka belum terikat hubungan pernikahan yang sah.
Pasangan nonmuhram itu terpergok oleh petugas Satpol PP Bener Meriah saat menginap sekamar.
Keduanya ditangkap di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Setelah ditahan 100 hari selama masa pemeriksaan, pemberkasan perkara hingga diadili, barulah sejoli ini divonis dan menjalani uqubat cambuk kemarin. (detik.com)
Baca juga: Jual Chip Domino, Pria Aceh Utara Dicambuk 17 Kali
Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino dan Dua Bandar Togel Dicambuk 84 Kali
Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie