Sepuluh Pelaku Maksiat di Lhokseumawe Dicambuk
Sepuluh terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, ...
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Sepuluh terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore.
Berdasarkan data yang diperoleh Prohaba dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dari sepuluh terpidana itu semuanya terlibat kasus maksiat.
Ada yang divonis bersalah dalamperkara jarimah zina, pelecehan seksual, maisir (judi), dan jugapenyediaan fasilitas atau mempro-mosikan jarimah zina.
Dengan beragamnya jenis kasus pidana tersebut, jumlah cambukan terhadap terpidana pun bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 kali.
Sedangkan eksekusi cambuk pertama dilakukan terhadap terpidanaSariina karena ia secara sah dan meyakinkan terlibat perkara jarimah zina dengan hukuman 100 kali cambuk.
Baca juga: Kepergok Berduaan di Penginapan, Pasangan Nonmahram Dicambuk
Saat eksekutor mulai mencambuk, sempat beberapa kali ia mengangkat tangan, pertanda minta pencambukan dihentikan sementara.
Namun, eksekusi cambuk tetap berakhir di angka 100 kali.
Lalu dilanjutkan terhadap terpidana Rosmawar juga dalam perkara jarimah zina.
Dia pun dicambuk 100 kali.
Setelah itu,dibawa ke atas panggung terpidana Husen dalam perkara maisir.
Penjudi ini dicambuk 30 kali.
Terpidana keempat adalah Anwar dalam perkara pelecehan seksual.
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali
Dia dicambuk 43 kali.
Selanjutnya, terpidana yang dieksekusi cambuk adalah Gani juga dalam perkara jarimah zina.