Senin, 8 Juni 2026

Sepuluh Pelaku Maksiat di Lhokseumawe Dicambuk

Sepuluh terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Sebanyak 10 terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore 

Terpidana keenam adalah Sufina dalam perkara menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Lalu, dibawa ke atas panggung terpidana Wilna, dia pun dieksekusi cambuk 100 kali atas perkara jarimah zina.

Terpidana kedelapan dan sembilan adalah Gamar dan Saiful, masing-masing 49 kali cambuk dalam perkara penyediaam fasilitas atau promosi jarimah zina.

Terakhir yang dieksekusi cambuk adalah Munawar dalam perkara jarimah zina.

Dia pun dicambuk 100 kali. Hingga rangkaian pencambukan itu berakhir, semua terpidana dinyatakan sehat. (bah)

Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber

Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie

Baca juga: 10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved