Sepuluh Pelaku Maksiat di Lhokseumawe Dicambuk
Sepuluh terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, ...
Terpidana keenam adalah Sufina dalam perkara menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.
Lalu, dibawa ke atas panggung terpidana Wilna, dia pun dieksekusi cambuk 100 kali atas perkara jarimah zina.
Terpidana kedelapan dan sembilan adalah Gamar dan Saiful, masing-masing 49 kali cambuk dalam perkara penyediaam fasilitas atau promosi jarimah zina.
Terakhir yang dieksekusi cambuk adalah Munawar dalam perkara jarimah zina.
Dia pun dicambuk 100 kali. Hingga rangkaian pencambukan itu berakhir, semua terpidana dinyatakan sehat. (bah)
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber
Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie
Baca juga: 10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sebanyak-10-terpidana-yang-melanggar-syariat-dieksekusi-cambuk.jpg)