Berita Kriminal

Admin Bank Riau-Kepri Curi Uang 71 Nasabah Senilai Rp 5 M

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/IDON TANJUNG
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap seorang pegawai bank daerah tersebut.

"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto, Selasa (28/6).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu (12/6).

Sunarto menjelaskan bahwa RP merupakan pegawai admin BRK. Dia mencuri uang 71 nasabah dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.

Baca juga: Otak Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri WNA Bulgaria

Baca juga: Bocah yang Tewas Tergantung, Ternyata Dihabisi Kakak Tirinya

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 1,6 M, Sisa Rp 24 Juta dalam 3 Bulan

Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM.

Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP yang bertugas sebagai admin di BRK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

(kompas.com)

Baca juga: Nomor Hp Dikloning, Rp 74 Juta Uang Nasabah Bank Raib

Baca juga: Bank Tak Sengaja Kirim Ratusan  Juta Dolar AS kepada Nasabah

Baca juga: Apa Perbedaan Ikan Duyung dengan Putri Duyung? Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved