Kriminal

Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dibakar Seniornya

Salah satu santri Pondok Pesantren Al Berr berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami luka bakar ...

Editor: Muliadi Gani
Indiatimes
Ilustrasi orang dibakar - Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dibakar Seniornya 

PROHABA.CO, PASURUAN - Seorang santri harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibakar hidup-hidup oleh seniornya.

Permalasahan ini ternyata dimulai karena kesalahan sepele.

Mereka melakukan aksi tersebut lantaran amarah, bensin sisa membakar sampah disiram ke tubuh korban dan kemudian di bakar.

Salah satu santri Pondok Pesantren Al Berr berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami luka bakar di tubuh dan punggungnya.

Ia dibakar oleh seniornya sendiri, MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan setelah dituduh mencuri.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

"Luka bakar yang dialami korban di punggungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin (2/1).

Baca juga: Santri Tewas Diduga Dikeroyok Senior, Sekujur Tubuh Lebam, Ini Tuntutan Keluarga Korban

Baca juga: Santri Meninggal Diduga Dikeroyok Senior Pesantren

Baca juga: Presiden FIFA Ingin Tiap Negara Punya 1 Stadion dengan Nama Pele

Farouk menceritakan kejadian itu bermula saat korban dituduh mengambil uang milik tersangka dan teman-teman lainnya.

"Tersangka kemudian mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah," tuturnya.

Tersangka juga melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang disenderi tersangka, dan BMM itu pun tumpah mengenai tubuh korban.

"Tersangka lalu menyalakan korek api ke tubuh korban hingga tubuh korban terbakar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," pungkas dia.

(kompas.com)

Baca juga: Ratusan Bangunan Dibakar di Papua Tengah, Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Amukan Massa

Baca juga: Kantor Perkebunan Sawit Dibakar Massa, 18 Warga Jadi Tersangka

Baca juga: Seorang Santri di Pagaran Tapah Diduga Dianiaya, Korban Ditemukan Meninggal di Kolam

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved