Kasus
Dua Hakim Agung Jual Belikan Perkara
Dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, diduga terseret dalam dugaan skandal jual beli perkara. Selain dua hakim agung tersebut ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, diduga terseret dalam dugaan skandal jual beli perkara.
Selain dua hakim agung tersebut sejumlah pegawainya juga ikut terseret, di antaranya tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah pegawai MA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka akrena, karena diduga menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menyikapi kondisi tersebut Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, meminta maaf kepada senior di lembaga peradilan dan masyarakat Indonesia.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual refl eksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tindakan bawahannya yang diduga menerima suap pengurusan sejumlah perkara.
Menurutnya, peristiwa itu bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia, melainkan juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk kedepannya,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan ART, Istri Juga Ikut Terlibat, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Ia lantas menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.
Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan maupun rapat internal.
“Tapi tetap nekat juga mekara melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” kata Syarifuddin.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memulihkan kondisi MA.
Di antara tindakan dimaksud adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur di MA yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, melakukan rotasi aparatur di lingkungan MA, khususnya terhadap anggota yang duduk di bidang penanganan perkara.
Hingga saat ini, MA telah merotasi dan memutasi 17 personel. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai jaringan suap jual beli perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-menggelar-jumpa-pers-terkait-operasi-tangkap-tangan-OTT-kasus-Hakim-MA.jpg)