Berita Gayo Lues

Polres Galus Tangkap Pencuri Ternak

Personel Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil membekuk pencuri ternak yang selama ini sering mencuri sapi milik warga di Desa Lumut

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Ilustrasi Pencuri Ternak 

PROHABA.CO -- Personel Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) berhasil membekuk pencuri ternak yang selama ini sering mencuri sapi milik warga di Desa Lumut Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Informasi yang dihimpun Serambi, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib kabupaten Galus, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Pelaku pencurian yang meresahkan warga itu merupakan DPO Polres Aceh Tengah yang sebelumnya melakukan pencurian ternak di Lumut dekat Ise- Ise perbatasan Galus dengan Takengon Aceh Tengah.

Pelaku pencurian itu, saat melakukan aksi pencurian sebelumnya mengunakan mobil APV pickup melarikan diri ke arah Pantan Cuaca tujuan Blangkejeren, bahkan pelaku lolos dari kejaran warga saat dikejar warga mengunakan dua mobil sebelumnya.

Kapolres Galus AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, Rabu (4/1/2023) mengatakan, tersangka pencuri ternak yang merupakan DPO Polres Aceh Tengah berhasil ditangkap personil Opsnal Satreskrim Polres Galus, tersangka sempat diamankan di Mapolres Galus.

“Pelaku juga telah mengakui semua perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan sebelumnya, mencuri ternak warga di desa Lumut dekat Ise-ise, lalu kabur bersama rekannya saat dikejar warga," sebut AKP Zhia Ul Archam.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka pencurian ternak yang telah meresahkan masyarakat itu diserahkan ke pihak Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan salah pelaku setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat, kalau tersangka itu bersembunyi di rumah mertuanya di kecamatan Rikit Gaib," sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus pencurian ternak yang terjadi di Lumut kecamatan Linge sebelumnya, melibatkan tiga orang tersangka.

“Namun untuk saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan yakni berinisial U (32) warga Desa Bener Baru Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Galus,” kata Zhia Ul Archam.

Sementara dua rekan tersangka berinisial B (23) warga Kutacane Aceh Tenggara kini masih sebagai DPO Polisi, tersangka merupakan pencari barang butut keliling dan penjual garam murah.

Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial K warga Sesik kecamatan Blangpegayon kini juga berstatus sebagai DPO polisi yang berprofesi sebagai tukang bangunan. (c40)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved