Rabu, 6 Mei 2026

Kriminal

Tega, Seorang Ayah di Depok Sandera Anaknya Gunakan Sangkur

Yudi Wibowo, seorang ayah di Depok, Jawa Barat, tega menyandera putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun selama delapan jam, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
THINKSTOCK
Ilustrasi garis polisi. 

PROHABA.CO, DEPOK - Yudi Wibowo, seorang ayah di Depok, Jawa Barat, tega menyandera putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun selama delapan jam, pada Selasa (10/1/2023).

Penyanderaan tersebut berakhir setelah petugas bernegoisasi selama kurang lebih enam jam dengan pelaku dan Yudi Wibowo pun berhasil diamankan sekitar pukul 04.07 WIB, Rabu (11/1/2023).

Peristiwa penyanderaan itu terjadi di RT 3 RW 24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong Kota Depok.

Penyanderaan berlangsung sejak Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, hingga berganti hari.

Pantauan di lokasi pukul 03.13 WIB, pelaku sudah lebih dari delapan jam menyandera sang anak.

Di lokasi juga nampak sejumlah petugas berseragam dan bersenjata lengkap.

Ketua RW setempat, Sukartono, mengatakan, pelaku diduga stres usai ditinggal oleh sang istri.

"Stres ditinggal istrinya kali, iya stres.

Ditinggal istrinya dari anaknya kecil 1,5 tahun lah," ujar Sukartono di lokasi pada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Kepergok, Kawanan Pencuri Besi Jembatan Sandera Warga

Mantan istri pelaku juga disebut Sukartono pernah disandera.

"Istrinya mau balik lihat anak ke sini si istrinya disandera lagi ama dia, dua kali disandera tapi bisa lolos dia, gatau lolosnya kapan.

Alhamdulillah bisa damai," ungkapnya.

Drama penyanderaan yang dilakukan Yudi Wibowo terhadap putrinya berakhir pukul 04.07 WIB dan sang putri pun berhasil diselamatkan tanpa luka, meski terus ditodong menggunakan senjata tajam jenis sangkur di bagian leher selama proses penyanderaan.

"Kita membackup Polres Metro Depok begitu menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi sangat memperihatinkan.

Ya ditodong menggunakan sangkur, dengan ancaman," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (11/1/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved