Berita Abdya
Warga Abdya Dibekuk Polisi, Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
Selain menangkap terduga pelaku, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja di rumah terduga.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Pria berinisia ED (41), warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres setempat, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja di rumah terduga.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, Jumat (13/01/2023) membenarkan informasi tersebut.
Ia menceritakan, pada Hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di Desa Pante Prak, Kecamatan Manggeng.
"Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng. Kemudian petugas langsung mendatangi ke rumah salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja," ungkapnya.
Setelah berada di depan rumah terduga pelaku, lanjutnya, petugas melihat terduga pelaku yang sedang mencabut rerumputan di depan rumah tersebut.
Kemudian, petugas langsung mengamankan orang tersebut, lalu menghubungi perangkat desa untuk hadir ke TKP.
Setelah perangkat desa hadir, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
Namun, petugas tidak menemukan barang bukti.
Setelah itu petugas yang didampingi perangkat desa setempat, melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku.
Petugas menemukan 15 batang ganja yang ditanam di samping kiri rumah pelaku.
"Setelah itu, petugas juga kembali menemukan lima batang ganja tepatnya di belakang rumah pelaku. Kemudian anggota yang didamping perangkat desa setempat menanyakan kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja dan pelaku mengakui narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri," ungkap Iptu Hengki.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Taufik Zass)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penangkapan-warga-abdya.jpg)