Kriminal
Alasan Mirip Istri, Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya
Seorang ayah di Kota Cilegon, Banten, berinisial AS (45) tega mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun berulang kali selama 6 bulan ...
PROHABA.CO, CILEGON - Seorang ayah di Kota Cilegon, Banten, berinisial AS (45) tega mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun berulang kali selama 6 bulan.
Aksinya dilakukan karena wajah sang anak mirip dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari istrinya berinisial YI yang mengetahui tak terima perbuatan bejad suaminya terhadap anaknya sendiri.
Sebab, YI sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sejak Maret 2022 untuk bekerja. Sehingga, korban dan pelaku tinggal bersama.
"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri AS terhadap korban melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022," kata Nandar melalui keterangannya, Kamis (12/1).
Nandar menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamarnya.
Perintah itu dilakukan karena korban awalnya tidak curiga bahwa dia akan dicabuli oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor
Baca juga: Video Asusila Yang Diduga Mirip Rezky Aditya, Aliza Putri: Semoga Bukan
Baca juga: Terbakar Lampu Teplok, Tubuh Bocah Luka Serius
"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.
Tak hanya itu, niatan bejad pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja.
"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'.
Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.
Diungkapkan Nandar, kejadian pencabulan terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anak bermain hingga larut malam.
Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon mengamankan AS di rumahnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Nandar.
(kompas.com)
Baca juga: Fakta Baru Video Mesum Kebaya Merah, Pemeran Wanita Mengaku 24 Tahun, Prianya Mirip dengan Sosok Ini
Baca juga: Viral, Bocah Diduga Dicabuli di Kubangan Air di Kalideres Jakarta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Anak Kek Sarwani Halau Harimau di Aceh Timur
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.