Berita Nagan Raya
Tim Elang Nagan Raya Kembali Ringkus IRT Bandar Sabu
Dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten julukan Rameune tersebut, kali ini pelaku yang terlibat adalah kaum hawa merupakan ibu
Penulis: redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.
Dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten julukan Rameune tersebut, kali ini pelaku yang terlibat adalah kaum hawa merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Nagan Raya.
Dari pelaku, wanita IRT polisi menyita sabu -sabu 7 paket dengan berat 26,78 gram.
Pelaku wanita IRT dengan inisial EY (37 tahun) ditangkap pada Senin (16/1/2023) dan hingga Rabu (18/1/2023) masih dalam pengembagan.
Baca juga: Tim Elang Ringkus Dua BD Sabu di Nagan Raya
Sedangkan dua hari lalu, Sat Narkoba Polres Nagan Raya juga membekuk dua pria yakni MS dan NS sebagai pengedar dengan menyita BB seberat 14,7 gram.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan EY, 37 tahun, pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.
"Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan)," katanya.
Dikatakan, pergerakan pelaku sudah diintai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 WIB dan sekira pukul 13.45 WIB, tim melihat target berhenti di salah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Nagan Raya.
Baca juga: Gelapkan Dana COD, Kurir J&T Express di Nagan Raya Ditangkap
Lalu Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.
"Saat penangkapan dan penggeledahan dan tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sdh terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat," jelasnya.
Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, guna dilakukan penggeledahan rumah.
Saat hendak melakukan penggeledahan di rumah EY petugas didampingi aparat desa setempat , lanjut kata Ipda Vitra, petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap.
Baca juga: Polisi Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Nagan Raya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya," jelasnya.
Selain itu, sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 unit sepeda motor Beat warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup.
"Kami masih mengembangkan sabu yang disita dari warga tersebut," ujar Kasat ResNarkoba Polres Nagan Raya, Ipda Ramadani.(Rizwan)
Prohaba.co
mafia sabu
sabu-sabu
Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya
Tim Elang Nagan Raya
kasus narkotika
Polisi Ringkus Tersangka Begal Payudara di Nagan, Korbannya Remaja 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekat PPP Nagan Raya Pikirkan Kepentingan Umat |
![]() |
---|
Begal Payudara di Ringkus Polisi Nagan Raya |
![]() |
---|
Dua Pemuda yang Gilir Gadis Disabilitas Divonis 300 Bulan, Pelaku Warga Abdya, Lokasi di Nagan |
![]() |
---|
2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun |
![]() |
---|