Berita Nagan Raya

Gelapkan Dana COD, Kurir J&T Express di Nagan Raya Ditangkap

Tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Serambi Indonesia
Oknum kurir J&T Express di Nagan Raya diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus dugaan penggelapan, Sabtu (7/1/2023). 

PROHABA.CO -- Polres Nagan Raya menahan pria berinisial MW (24 tahun), seorang kurir J&T Express karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 9.166.214. 

Penangkapan dan penahanan oleh polisi terhadap warga Gampong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya setelah pelaku dilaporkan pihak perusahaan.

MW ditangkap di kawasan Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. 

Tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud  menyebutkan, penahanan tersangka tersebut setelah pelaku resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku Koordinator di J&T Express.

"Penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada Oktober 2022,” terang Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. 

“Pada Minggu 16 Oktober itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada  konsumen dengan jumlah 137 paket," sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD dari konsumen sebanyak Rp 16.436.214. 

Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 7.270.000. 

"Sehingga sebesar Rp 9.166.214 tidak disetor sehingga pelaku dilaporkan pihak J&T ke Polres," paparnya.

Saat ini, ujar Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan.

Pihak Polres juga melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Nagan Raya untuk percepatan proses penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka disangkakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.(Rizwan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved