Berita Pidie
Dua Bandar Sabu di Pedalaman Geumpang Diringkus Polisi
"Dari AS, kita amankan 13 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,15 gram," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK,
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie meringkus dua pengedar sabu diringkus di dataran tinggi Kecamatan Geumpang, yang ditangkap di lokasi terpisah.
Awalnya polisi menangkap pria berinisial AS (26) tani warga Gampong Pucok, Kecamatan Gempang, Pidie, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua jam kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie meringkus MI (40) warga Gampong Pucok kecamatan sama sekitar pukul 22.00 WIB.
" Dari AS, kita amankan 13 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,15 gram," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Kamis (19/1/2023).
Ia mengungkapkan, AS ditangkap polisi di jalan kabupaten di Gampong Pucok saat petugas menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut.
BB 13 paket berhasil disita dari tangan AS yang tidak berkutik saat diamankan.
Hasil pengembangan polisi, ternyata barang haram itu diperoleh AS dari MI yang satu gampong dengannya.
Polisi pun memburu keberadaan MI, yang berhasil diciduk di rumah MI di Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang.
" Kita berhasil menemukan BB berupa 16 paket narkotika jenis aabu yang terbungkus dengan plastik bening," kata AKP Rahmat.
Ia menambahkan, hasil pengembangan MI mengakui barang haram itu diperoleh dari rekannya DA, yang kini diuber polisi. Penangkapan pengedar sabu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat.
" Sekitar pukul 00.00 WIB, dua pelaku bersama BB digelandang ke Polres Pidie," pungkasnya. (Muhammad Nazar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sabu-bd.jpg)