Video

WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah

Ia kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI pria berinisial MS yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebabon di Mekkah.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023) mengatakan KJRI sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding dengan harapan MS dapat dibebaskan.

Pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada 14 November 2022.

Baca juga: Naik Moge ke Mekkah, 25 Pria Pakistan Promosikan Perdamaian dan Persahabatan

Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

Ia kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasukmengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.

Baca juga: Terekam CCTV, Bola Api Meteor Jatuh di Oklahoma

Sementara itu, viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini.

Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan, ia justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.

Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.

Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved