Kriminal

Takut Ketahuan Selingkuh Usai Hamili Gadis Remaja, AA Mengaku Temukan Bayi

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang,

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika didampingi Waka Kompol Ariakta Gagah dan Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho saat konferensi pers ungkap kasus penemuan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). 

Usai pulang dari proses persalinan, AA membawa bayi tersebut untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.

Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.

(kompas.com)

Baca juga: Bayi Tewas Dibuang Setelah Dilahirkan di Toilet oleh Siswi SMA Negeri Saat Ujian Sedang Berlangsung

Baca juga: Gegara Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Kerawang Tusuk Tetangga hingga Tewas

Baca juga: Warga Labusel Temukan Bayi di Area Kebun Sawit, Diletakkan dalam Kardus

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved