Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Nyabu Dekat Jalan Raya, Tersangka Dicokok Polisi

Penangkapan pria berinisial GP (35), warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, itu berdasarkan laporan warga kepada polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRESTA BANDA ACEH
GP, tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) malam.

Penangkapan pria berinisial GP (35), warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, itu berdasarkan laporan warga kepada polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi MH mengatakan, GP ditangkap oleh personel yang sedang melaksanakan patroli.

“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” kata Tendri, Rabu (1/2/2023).

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan GP dalam keadaan  seperti yang dilaporkan warga.

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 0,16 gram dan kotak rokok merek Gudang Garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Kompol Tendri menjelaskan, penangkapan tersangka GP berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan lapangan dan ternyata benar adanya.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.

Baca juga: Kerap Edarkan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi, Diawali Laporan Warga

Baca juga: Messi Menuju Rekor Gol Liga Champions

Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan tersangka yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.

Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara dibeli dari AB seharga 200.000 rupiah.

Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB,” pungkasnya.

Tersangka GP dijerat penyidik dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (iw)

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron

Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing

Baca juga: Nelayan dan Pemuda di Langsa Timur Kompak Jual Beli Sabu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved