Berita Banda Aceh
Nyabu Dekat Jalan Raya, Tersangka Dicokok Polisi
Penangkapan pria berinisial GP (35), warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, itu berdasarkan laporan warga kepada polisi terkait penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) malam.
Penangkapan pria berinisial GP (35), warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, itu berdasarkan laporan warga kepada polisi terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi MH mengatakan, GP ditangkap oleh personel yang sedang melaksanakan patroli.
“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” kata Tendri, Rabu (1/2/2023).
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan GP dalam keadaan seperti yang dilaporkan warga.
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur
Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 0,16 gram dan kotak rokok merek Gudang Garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Kompol Tendri menjelaskan, penangkapan tersangka GP berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan lapangan dan ternyata benar adanya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.
Baca juga: Kerap Edarkan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi, Diawali Laporan Warga
Baca juga: Messi Menuju Rekor Gol Liga Champions
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan tersangka yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan.
“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.
Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara dibeli dari AB seharga 200.000 rupiah.
Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB,” pungkasnya.
Tersangka GP dijerat penyidik dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (iw)
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron
Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing
Baca juga: Nelayan dan Pemuda di Langsa Timur Kompak Jual Beli Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/GP-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-yang-diamankan-Sat-Resnarkoba-Polresta-Banda-Aceh.jpg)