Berita Aceh Timur
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur
Dalam penangkapan kali ini, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 42 kg dalam operasi dan pengejaran pelaku di Pantai Matang Rayeu
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh kembali menggagalkan aksi mafia narkoba jaringan internasional di Aceh.
Dalam penangkapan kali ini, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 42 kg dalam operasi dan pengejaran pelaku di Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Kamis 26 Januari 2023 lalu.
Sayangnya, dua pelaku yang sempat terlihat oleh petugas di lokasi, berhasil kabur dan hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2/2023) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba kali ini berawal informasi diperoleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Bahwa pada Kamis 26 Januari 2023, diperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya
"Informasi ini kita peroleh dari informan kita," kata Haydar.
Atas dasar informasi itu, kemudian personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Tepatnya di Pantai Matang Rayeuk. "Di sana petugas awalnya mendengar suara boat berjalan di pinggir pantai. Selanjutnya personel mendekat dan saat itu terlihat keberadaan boat," kata Kapolda.
Selanjutnya, saat personel melakukan penyisiran di seputaran pantai, terlihat ada dua orang berlari ke arah laut.
"Saat itu suasananya gelap, mereka lari ke arah laut," kata Kapolda.
Baca juga: Parah! IRT ‘Nyambi’ Jadi Bandar Sabu
Tim selanjutnya langsung mengejar kedua orang tersebut, namun sayangnya karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kata Kapolda, personel kehilangan arah dua terduga pelaku tersebut.
"Tim kemudian melakukan penyisiran di seputar pinggir pantai dan terlihat ada dua kotak styrofoam warna putih yang disembunyikan di semak-semak pinggir pantai.
"Saat dibuka ternyata kotak tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolda.
Usai mengamankan barang bukti, tim Ditresnarkoba kembali melakukan penyisiran ke laut. Namun, lagi-lagi tim tidak menemukan kedua pelaku. "Penyisiran dilakukan hingga Jumat 27 Januari sekira pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing
Dari operasi itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua kotak styrofoam berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sabu-aceh-timur.jpg)