Berita Aceh Barat Daya
Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya
Diduga edar Narkoba jenis Sabu, dua pria asal Kabupaten Nagan Raya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Diduga edar Narkoba jenis Sabu, dua pria asal Kabupaten Nagan Raya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di depan Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, Senin (30/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku berinisial MK (31), warga Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan M (40), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya ini bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Abdya guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, kepada Serambi, Selasa (31/01/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023," ungkap Iptu Hengki.
Baca juga: Dua Bandar Sabu di Pedalaman Geumpang Diringkus Polisi
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan keduanya.
Keduanya ditangkap di lokasi depan Pasar Buah Kecamatan Babahrot dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah Handphone Merk REALME warna biru muda, satu buah Handphone Merk REALME warna biru dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nopol BL 5263 VAE.
Baca juga: Tim Elang Nagan Raya Kembali Ringkus IRT Bandar Sabu
Pelaku mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan selanjutnya untuk dijual kembali," ungkap Iptu Hengki.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Res Narkoba, keduanya terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Taufik Zass)
Prohaba.co
Bandar Sabu
Bandar Narkoba
sabu-sabu
Nagan raya
Berita Aceh Barat Daya
pria abdya
Sat Resnarkoba Aceh Barat Daya
Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya |
![]() |
---|
Langkah Mualem Bangun Terowongan Geurutee Impian Masyarakat Barsela, Ketua DPRK Abdya Beri Dukungan |
![]() |
---|
Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|
Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Abdya, Enam Rumah Rusak dan Satu Korban Dilarikan ke RSUTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.