Hakim MY Pengadilan Agama Dipecat, Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi Berita hakim beristri di Tulungagung dipecat karena nikahi wanita pemohon cerai. 

PROHABA.CO, JAKARTA - MY, hakim pengadilan agama Tulungagung, Jawa Timur dipecat setelah menikah dengan pemohon cerai.

MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/ PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P. KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufi q HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).

Terjebak asmara dengan wanita pelapor perceraian Kasus ini berawal saat MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.

Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Baca juga: Petani Larikan Sepmor Milik Bengkel

Baca juga: 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat karena Bekerja Ganda

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.

Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah.

Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, ia pun menyetujui permintaan MY.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.

Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.

Namun berdalih karena permintaan Ketua MA, MY pun menyetujui.

Baca juga: Konflik Warisan, SPBU Indrapuri Dieksekusi

Baca juga: Mama Muda di Jambi Lecehkan 17 Anak saat Main PS,  Suami Pelaku Diancam Jika tak Menuruti

Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.

Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.

Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga.

Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.

(tribunnews.com/kompas.com)

Baca juga: Polisi Kerahkan 11 Tim Patroli di Jam Rawan Tawuran di Jaksel

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Menebar Teror ke Seluruh Negeri, Kejaksaan Tunisia Tuntut 13 Hakim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved