Dosen Senior Universitas Siliwangi Cabuli Mahasiswi

Perbuatan dosen tersebut ternyata sudah menjadi rahasia umum di lingkungan perguruan tinggi milik pemerintah tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan. Pelaku berinisial RBK (34), sedangkan korban adalah siswinya sendiri yang berumur 14 tahun. 

Wakil Rektor Unsil Tasikmalaya Doktor Gumilar Mulia mengaku, Satgas PPKS kampusnya terbuka menerima laporan korban yang merasa menjadi korban dosen tersebut selama ini.

Bukan hanya para mahasiswi yang aktif saja, tetapi juga korban dari kalangan alumni, warga biasa, sampai ke seluruh staf kampus diminta untuk segera melaporkan ke Satgas jika merasa menjadi korban.

"Kepada seluruh masyarakat jika ada indikasi dengan hal ini dan pelanggaran kekerasan seksual (oleh dosen). Jika itu dilakukan di kampus Unsil, maka laporkan lah. Sekarang Pa Rektor dengan Satgas di jakarta sedang menindaklanjuti bersama Kementerian," ungkap dia.

Pelaku dosen senior

Baca juga: Bocah 9 Tahun Diduga Dicabuli Pria Renta

Menurut dia, status dosen itu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan masa baktinya selama 30 tahun.

"Itu pelaku kan salah satu dosen senior. Jadi kepada seluruh masyarakat baik alumni, mahasiswi atau warga biasa yang pernah menjadi korban pelaku segera melapor dan dijamin kemananan identitasnya terjaga," ungkap dia.

Selanjutnya, kasus tersebut masuk laporan ke ranah kepolisian setelah Satgas mengumpukan bukti korban lainnya.

Polisi selidiki kasus

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, langsung menyelidiki kasus dosen yang dilaporkan mencabuli para mahasiswinya.

Baca juga: Modus Buka Aura Negatif, Dukun Cabul Dicokok Polisi

Petugas mendatangi pihak kampus dengan memintai keterangan para saksi, korban dan alat bukti lainnya.

"Dalam hal ini, kami melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kekerasan seksual di salah satu kampus. Kami harapkan kerja sama dari para pihak, terutama pihak kampus dan korban untuk bisa membuat laporan di Kepolisian," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Kamis.

Aszhari menambahkan, kasus ini memang diketahui bermula saat ada laporan korban ke pihak internal kampus tersebut.

Tentunya hal ini menjadi perhatian serius Kepolisian dalam mengungkap kasusnya supaya bisa terang benderang.

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan

"Selanjutnya akan kami tindak lanjuti secara hukum," singkatnya.

Sebelumnya, para korban akhirnya melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsil Tasikmalaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved