Rabu, 22 April 2026

Lagi Pesta Pernikahan, Ayah Pengantin Diciduk Polisi

Pesta yang mulanya penuh suka cita berubah tegang. Aparat polisi datang meringkus Abdul Aziz.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TribunJatim
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo 

PROHABA.CO -- Pesta pernikahan mendadak tegang saat polisi menciduk ayah pengantin.

Pesta yang mulanya penuh suka cita berubah tegang.

Bagaimana tidak, aparat kepolisian mendadak datang untuk menangkap ayah dari mempelai.

Pasalnya ayah dari pengantin tersebut merupakan pengedar narkoba.

Ia bernama Abdul Aziz (43).

Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket

Abdul tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Probolinggo pada Kamis (9/2/2023).

Pesta yang mulanya penuh suka cita berubah tegang.

Aparat polisi datang meringkus Abdul Aziz.

Dikutip TribunNewsmaker.com dari TribunGresik, Minggu (12/2/23), Azis ditangkap saat menikahkan anaknya.

Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing

Namun saat itu Azis sempat berusaha bersembunyi di dalam rumah tetangganya.

Ia mencoba mengelabui petugas.

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak.

Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya.

Ini cara tersangka mengelabui petugas," ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi.

Baca juga: Nelayan dan Pemuda di Langsa Timur Kompak Jual Beli Sabu

Azis yang merupakahn warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia memang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Sebelumnya polisi sudah pernah melakukan upaya penangkapan, namun Azis saat itu tidak ada di rumahnya.

Azis ditangkap lantaran bagian dari jaringan tersangka Yogi.

Yogi sendiri juga pengedar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap.

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

Saat itu Yogi ditangkap saat mengisap sabu di kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo beberapa pekan lalu.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Setelah ditangkap kini Azis digiring ke Mapolres Probolinggo.

Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved