Haba Medan

Seorang Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

Nasib pilu remaja putri yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Tribun Medan | Serambinews.com
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya PT (kiri), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (14/2/2023). 

"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," katanya.

Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil di Pidie

Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.

"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.

Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved