Jumat, 10 April 2026

Ketua DPC Partai Demokrat Tersandung Kasus Pencabulan

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Foto: Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi pencabulan. 

PROHABA.CO -- Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Setelah jadi tersangka, Dedik Riyawan kini ditahan.

Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023). 

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka. 

Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban. 

Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil. 

Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak. 

Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Rudapaksa Wanita di Tol

Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu. 

Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban meminta maaf atas perlakuan suaminya. 

Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota. 

Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka. 

Baca juga: ODGJ di Lhokseumawe Nyaris Diamuk Massa

Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023). 

Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved