Berita Kutaraja
Polda Aceh Temukan Titik Tambang Ilegal di Aceh Jaya dan Aceh Barat
Dalam pemantauan itu, Dirreskrimsus menemukan sejumlah titik tambang ilegal dan lokasi illegal logging di kawasan di Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy bersama Kadis ESDM, Mahdinur memantau lokasi tambang ilegal dari udara, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemantauan itu, Dirreskrimsus menemukan sejumlah titik tambang ilegal dan lokasi illegal logging di kawasan di Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Usai melakukan airview tersebut, Kombes Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung.
Bila ditemukan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Area Tambang Emas Freeport Diterjang Banjir Bandang
Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.
Kemudian, Winardy juga menyebut, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging.
Hal itu karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Jadi Pekerja Tambang Emas Ilegal, 7 WN Vietnam Diciduk
"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," katanya.
Ia juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
Sementara itu, Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten dan Aceh Barat.
Secara tegas ia menyebut, bahwa di manapun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.
"Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," tutupnya.(Subur Dani)
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.