Sabtu, 11 April 2026

Jadi Pekerja Tambang Emas Ilegal, 7 WN Vietnam Diciduk

Ketujuh orang itu ditangkap dalam operasi penertiban tambang ilegal yang berlangsung pada Selasa (17/1). “Ketujuh WNA tersebut masih berada ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/HO
Tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam saat diamankan petugas kepolisian seusai ditangkap di kawasan penambangan emas di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (19/1/2023). 

PROHABA.CO, MEULABOH - Polisi menangkap tujuh warga negara (WN) Vietnam dalam lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Ketujuh orang itu ditangkap dalam operasi penertiban tambang ilegal yang berlangsung pada Selasa (17/1).

“Ketujuh WNA tersebut masih berada di Mapolres Aceh Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Iskandar, Kamis (19/1).

WN Vietnam yang ditangkap adalah Pham Dhnh Bien (33), Hoang Van Chinh (37), Nguyen Cao Thang (36), Vu Ngoc Duc (32), Vu Dinh Quang (34), Pham Dinh Tu (40), serta Pham Dinh Tao (60).

Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Setoran Tambang Ilegal

Mereka disebut punya peran masing-masing dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut.

Iskandar mengatakan, ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Indotama Minergi Solution (IMS).

“Kalau secara dokumen keimigrasian ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kitas sah, kalau soal ketenagakerjaan ini ranahnya pemerintah daerah dan kepolisian,” kata Iskandar.

Baca juga: Ismail Bolong Diburu Polisi, Pengakuan Tambang Ilegal dan Suap Petinggi Polri 

Baca juga: Pedagang di Lhokseumawe Alami Tindakan Premanisme

Iskandar juga mengakui sejak berada di Aceh Barat pada 2022, perusahaan yang mempekerjakan ketujuh warga negara asing itu tidak pernah melaporkan kegiatannya secara berkala ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Padahal sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, kata Iskandar, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing wajib memberikan laporan kepada Imigrasi.

(kompas.com)

Baca juga: 2 WNA Asal Tiongkok Dianiaya Gara-gara Cekcok soal Lubang Galian Tambang, Salah Satu Korban Tewas

Baca juga: Dua Rumah Warga di Lhokseumawe Rusak Tertimpa Pohon

Baca juga: Lima Wartawan Dikeroyok dan Diintimidasi Preman di Diskotik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved