Kasus
Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Setoran Tambang Ilegal
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Agus ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan sejumlah mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Agus.
Koordinator Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM), Giefrans Mahendra meminta KPK mengusut dugaan korupsi di sektor tambang ilegal tersebut.
“Baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” kata Giefrans saat menemui awak media di gedung Merah Putih, Rabu (30/11).
Giefrans mengatakan, KPK merupakan ad hoc yang didirikan pemerintah untuk memberantas kasus korupsi.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan semua pejabat, termasuk pihak kepolisian, yang diduga terlibat dalam korupsi tambang ilegal di Kaltim harus ditangkap dan diadili.
Dalam laporan tersebut, Giefrans melampirkan dua dokumen.
Baca juga: Ismail Bolong Diburu Polisi, Pengakuan Tambang Ilegal dan Suap Petinggi Polri
Baca juga: Tiga Penumpang Gelap Bertahan 11 Hari di Daun Kemudi Kapal Tanker, Dari Nigeria ke Spanyol
Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut dibuat pada saat Divisi Propam Polri masih dipimpin oleh Ferdy Sambo yang saat ini sedang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri,” ujar Giefrans.
Sebelumnya, isu dugaan setoran kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mencuat setelah sebuah video yang muat pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto.
Selang beberapa waktu kemudian, Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan dalam video tersebut.
Ia mengaku, menyampaikan pernyataan itu dalam keadaan tertekan.
Kabareskrim Dilaporkan ke KPK
Setoran Tambang Ilegal
tambang ilegal
KPK
Kabareskrim Polri
Agus Andrianto
Prohaba.co
Ismail Bolong
Prohaba
Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM |
![]() |
---|
Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM |
![]() |
---|
Hercules Dibutuhkan untuk Buktikan Kasus Suap Hakim Agung |
![]() |
---|
KPK Geledah Gedung DPRD DKI |
![]() |
---|
Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|