Berita Aceh Selatan

Seorang Menantu di Aceh Selatan Aniaya Mertua dengan Kayu Runcing

pelaku berinisial MR (38), merupakan buruh harian lepas, warga Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Polres Aceh Selatan
Pelaku penusukan mertua saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. 

PROHABA.CO -- Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap mertua, Kamis (16/2/2023).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi ,SE, MSi mengatakan, bahwa pelaku berinisial MR (38), merupakan buruh harian lepas, warga Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, bahwa kronologis tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB, yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua. 

"Pelaku MR (38), mengendap masuk melalui pintu dapur belakang rumah mertuanya dengan cara memanjat,” kata kasat Reskrim.

“Pelaku kemudian membuka pintu dapur belakang rumah dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, urai Kasat, setelah berada di dapur rumah korban EM (52), yang merupakan mertuanya, tersangka mematikan lampu rumah terlebih dahulu.

Baca juga: Heboh, Seorang Oknum Polisi Ngamuk Hancurkan Mobil Warga

Pada saat itu, hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksi pelaku.

"Tersangka kemudian menuju ke ruang tamu rumah korban. Pada saat hendak masuk ke ruang tamu, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya," beber dia.

Selanjutnya, saat berada di ruang tamu, tersangka melihat seseorang yang tidur di ruang tengah.

Tanpa berfikir panjang, tersangka langsung menusuk dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelum menjalankan aksinya.

"Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

“Teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri," ungkap Kasat.

Baca juga: Seorang Selebgram Diamankan Polda Bengkulu Kerap Tampil Live Vulgar

Lebih lanjut, terang Kasat Reskrim, berdasarkan dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan. 

"Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya,” paparnya. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Iptu Deno.

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa modus perandi tersangka yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan tersangka sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya. 

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkannya untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya,” tukas Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 354 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.(Ilhami Syahputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved