Kriminal

Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Korban Disetubuhi sejak 2018

Gadis malang tersebut harus menderita bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.  Pelaku berdalih menyetubuhi putri kandungnya

Editor: Muliadi Gani
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi di Manggarai tega menyetubuhi anak kandungnya berinsial AB yang masih berumur 14 tahun. 

PROHABA.CO, CIANJUR – Kisah pilu ini menimpa seorang  gadis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Gadis malang tersebut harus menderita bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri. 

Pelaku berdalih menyetubuhi putri kandungnya sendiri karena sudah bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.

Gadis malang ini di rudapaksa oleh ayahnya sejak usia 16 tahun hingga kini berusia 21 tahun.

Selama lima tahun korban hidup menderita karena harus melayani nafsu bejat sang ayah hampir setiap hari.

Aksi bejat pelaku terhadap korban sebut saja namanya bunga terjadi sejak 2018.

Baca juga: Seorang Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

Korban pun terpaksa menuruti kemauan sang ayah karena diancam bunuh dengan senjata tajam.'

Pelaku berinisial DM (50) pria paruh baya asal Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur.

Bahkan pelaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sudah sekira 100 kali.

“Pengakuannya sudah 100 kali.

Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang. 

Disebutkan Doni, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang lain.

Baca juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati

Baca juga: Jadi Ketua PSSI, Erick Thohir Janji Benahi Sepak Bola Indonesia

Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban. 

“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia. 

Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved