Berita Nagan Raya
Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati
Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santri didiknya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kasus pelecehan terhadap seorang anak yang masih berusia 10 tahun, kembali terjadi di Aceh.
Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santri didiknya.
Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.
Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan, dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.
Peristiwa ini terjadi di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.
Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid
Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.
Prohaba.co
pelecehan anak
Berita Nagan Raya
Santri Dayah
santriwati
Oknum guru ngaji
Guru Ngaji Cabuli Murid
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.