Berita Nagan Raya

Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati

Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santri didiknya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Freepik
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

PROHABA.CO -- Kasus pelecehan terhadap seorang anak yang masih berusia 10 tahun, kembali terjadi di Aceh.

Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santri didiknya.

Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan, dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.

Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved