Berita Kutaraja

Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24), terhadap anak di bawah umur ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
DOK POLDA ACEH
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh memeriksa FB (24), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap lima santri di Aceh Besar. 

Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24), terhadap anak di bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).

Korban pelecehan seksual itu berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12).

Mereka merupakan santri di salah satu dayah di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai Shalat Subuh.

Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai

Korban dilarang ke masjid, sehinggasaat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.

Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang Shalat Zuhur, korban dilarang shalat dan setelah santri lain selesai shalat di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.

Selain itu, lanjut Ade, waktu Magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.

“Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid.

Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk shalat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Ade juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

Baca juga: Berdalih Kusuk Badan, Lansia Diduga Sodomi Warga Agara

“Anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya akan mengalami trauma mendalam dan mempengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis,” urai Dirreskrimum Polda Aceh.

Untuk itu, Ade mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak-anak dan jadikan lingkungan, baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved