Berita Aceh Besar

Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kepolisian, kakek tua-tua keladi ini membuat dua pengakuan baru. Pertama, anak laki-laki yang disodominya ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK POLRES ACEH BESAR
Kakek berusia 71 tahun berinisial MY, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Mapolres Aceh Besar. 

PROHABA.CO, JANTHO - Berkas perkara MY (71) seorang kakek warga salah satu desa di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, sudah masuk proses melengkapi atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kepolisian, kakek tua-tua keladi ini membuat dua pengakuan baru.

Pertama, anak laki-laki yang disodominya itu merupakan korban perdana dari aksi cabulnya.

Kedua, korban hanya satu kali dia sodomi, tidaklebih.

Tentang locus delictie atau lokasi tempat kejadian itu, tersangka tak mengubah pengakuannya: tetap diakuinya terjadi di pinggir sungai dalam wilayah hukum Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Ferdian Chandra mengatakan, berkas perkara yang melibatkan sang kakek sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sejak 11 November 2022 (Tahap 1).

“Dan kami telah menerima pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk untuk dilengkapi (P-19) pada tanggal 21 November 2022.

Baca juga: Kakek 71 Tahun Diduga Sodomi Bocah 6 Tahun di Pinggir Sungai, Terdorong Hawa Nafsu

Dan sekarang sedang proses melengkapi P-19 JPU,” kata Ferdian saat dikonfirmasi Prohaba, Kamis (24/11/2022) siang.

Ia katakan, saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar.

Saat dilakukan pendalaman kasus kepada tersangka, kata Ferdian, ia mengaku bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki itu baru pertama ia lakukan.

“Kalau ngakunya tetap korban itu yang pertama, tak ada yang lain,” tutup Ferdian.

Tersangka juga mengaku hanya sekali mencabuli korban dari arah belakang (anal seks).

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan MY (71) karena terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki umur tujuh tahun di salah satu desa dalam Kecamatan Jantho, Aceh Besar.

Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Penangkapan terhadap MY dilakukan setelah adanya laporan dengan LP.B/38/XI/2022/SPKT/ POLRES ACEH BESAR/ POLDA ACEH.

Pihak polres mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada hari Senin, 7 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved