Berita Aceh Besar

Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kepolisian, kakek tua-tua keladi ini membuat dua pengakuan baru. Pertama, anak laki-laki yang disodominya ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK POLRES ACEH BESAR
Kakek berusia 71 tahun berinisial MY, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Mapolres Aceh Besar. 

Peristiwa itu terjadi di pinggir Sungai Gampong Lhieb, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Berdasarkan kronologi kejadian, MY yang saat itu berapa di rumah ayah korban mengajak bocah tersebut ke bengkel guna memperbaiki sepeda motor tersangka yang rusak.

Namun, setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menghentikan motornya di pinggir sungai, lalu melucuti celana korban dan menyodominya.

Baca juga: Jenis-jenis Tarian Saman, Simak Ulasan Berikut.

Baca juga: Sodomi Santri 6 Kali, Guru Pesantren Dicokok Polisi, Dilakukan Saat Dini Hari

Saat itu tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya.

Motifnya, seperti diakui tersangka kepada penyidik, karena hawa nafsu.

Awal mulai kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Besar.

Dugaan pemerkosaan itu juga dikuatkan dengan bukti visum et repertum yang dibuat dokter atas permintaan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan ancaman hukuman Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (i)

Baca juga: Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa

Baca juga: Seekor Harimau Liar Sumatera akan Dilepas ke Gunung Leuser Menggunakan Helikopter

Baca juga: Berdalih Kusuk Badan, Lansia Diduga Sodomi Warga Agara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved