Kriminal
Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa
Aparat Sat Reskrim Polres Kota Langsa menangkap pemuda AH (25) karena diduga menyodomi bocah laki-laki berumur 3 tahun ...
PROHABA.CO, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Kota Langsa menangkap pemuda AH (25) karena diduga menyodomi bocah laki-laki berumur 3 tahun.
Tersangka berasal dari Kota Sabang yang merantau ke Langsa.
AH yang masih lajang sehari-harinya berjualan nasi dengan menyewa warung kecil milik orang tua korban, di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, Rabu (16/2/2022) mengatakan, AH diamankan setelah polisi menerima pengaduan ibu korban.
Korban sebelumnya mengadu kepada ibunya bahwa pria AH mencabulinya dari arah belakang di warung tempatnya berjualan pada 9 Februari lalu.
Esoknya, 10 Februari 2022, ibu korban segera membut pengaduan ke polisi.
Baca juga: Bertambah Satu Lagi Korban Sodomi Guru Pesantren di Bener Meriah,
Baca juga: Sodomi Santri 6 Kali, Guru Pesantren Dicokok Polisi, Dilakukan Saat Dini Hari
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menerima laporan adanya dugaan jarimah liwath (sodomi) terhadap anak di bawah umur, polisi pun memeriksa saksi-saksi, kemudian bergerak mencari terduga pelaku.
Diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Langsa Baro pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB.
Polisi pun mendatanginya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Siang itu juga AH kita amankan ke Mapolres Langsa dan ia mengakui perbuatannya.
Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Krisna. Ia memperkirakan, motif kejadian ini adalah karena tersangka AH yang masih bujangan menyukai sesama jenis (homoseksual).
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku terancam Pasal 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena sengaja melakukan jarimah liwath terhadap anak.
Tersangka diancam dengan ‘uqubat ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. (zb)
Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Toilet Islamic Center
Baca juga: Ratusan Burung Hitam Tiba-Tiba Jatuh Serentak dari Langit
Baca juga: Polsek Kisaran Tangkap Mucikari Yang Sediakan Wanita Muda, Tarif 300 Ribu - 1 Juta Sekali Kencan