Kriminal

Bertambah Satu Lagi Korban Sodomi Guru Pesantren di Bener Meriah,

Korban sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren di Kabupaten Bener Meriah, kini bertambah. Sebelumnya, korban sodomi berumur 13 tahun,

Editor: Muliadi Gani
Kasat reskrim Polres Bener Meriah, AKP Dr Bustani SH MH 

PROHABA.CO, REDELONG - Korban sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren di Kabupaten Bener Meriah, kini bertambah.

Sebelumnya, korban sodomi berumur 13 tahun, santri salah satu pesantren di Kabupaten Bener Meriah.

Namun, dari hasil pengembangan dan penyidikan oleh Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, kembali terungkap bahwa ada satu lagi anak di bawah umur yang menjadi korban sodomi tersangka MZ (22), guru di pesantren itu.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa modus tersangka melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban kedua ini sama seperti korban pertama. Yakni, tersangka mendatangi bilik tidur korbannya saat tengah malam.

“Terhadap korban pertama dan kedua ini modusnya sama, di mana pelaku datang ke bilik korban tengah malam saat pesantren dalam keadaan sepi,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui AKP Dr Bustani SH MH kepada Prohaba, Kamis (11/2/2022).

Baca juga: Sodomi Santri 6 Kali, Guru Pesantren Dicokok Polisi, Dilakukan Saat Dini Hari

Pelecehan seksual terhadap korban kedua yang juga berumur 13 tahun itu berlangsung sejak November 2021.

“Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban kedua lebih dari dua kali, sedangkan terhadap pelaku pertama enam kali,” sebutnya.

Menurut Bustani, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain, sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyidikan.

Untuk itu, AKP Bustani mengharapkan kepada para orang tua/wali murid untuk tidak takut melapor, apabila ada pengakuan dari anaknya terkait perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka pelaku.

Dia ingatkan, jangan sampai merasa permasalahan ini sebagai aib.

Sebaliknya, kalau tidak dilaporkan kepada pihak berwajib dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka akan berdampak kepada tumbuh kembang anak karena terganggu psikisnya.

Baca juga: Guru Pesantren Hamili Belasan Santri, 9 Melahirkan

“Kita mengimbau kepada orang tua/wali murid untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, apabila ada laporan dari anak-anaknya terkait perkara ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, Sabtu (5/2/2022) menangkap guru pesantren berinisial MZ (22) dalam kasus dugaan tindak sodomi terhadap seorang santri di kabupaten itu.

MZ merupakan guru pesantren di tempat korban nyantri.

Pelaku diduga sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berumur 13 tahun di pesantren tersebut.

Kasus dugaan pencabulan ini sudah berlangsung sejak November 2021 dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Bener Meriah pada 5 Februari 2022 setalah korban mengadu kepada ayahnya. (bud)

Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Toilet Islamic Center

Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Seks Mahasiswi

Baca juga: Seorang Pemburu Babi Tewas Tertembak Senapan Temannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved