Kriminal

Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Dari segi umur yang sudah sangat senja dan mulai bau tanah tersebut, kakek MY seharusnya menjadi contoh dan panutan untuk melindungi bocah yang menjad

Editor: Misran Asri
DOK Polres Aceh Besar/Kolase Prohaba.co
Kakek 71 tahun berinisial MY, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus sodomi dan pelecehan seksual terhadap anak di Mapolres Aceh Besar 

Dari segi umur yang sudah sangat senja dan mulai bau tanah tersebut, kakek MY seharusnya menjadi contoh dan panutan untuk melindungi bocah yang menjadi korban tindakan asusilanya

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO – Entah syaitan mana yang merasuki pikiran MY (71)  seorang kakek di Aceh Besar, sehingga tega menyodomi seorang bocah laki-laki yang baru berumur 6 tahun.

Dari segi umur yang sudah sangat senja dan mulai bau tanah tersebut, kakek MY seharusnya menjadi contoh dan panutan untuk melindungi bocah yang menjadi korban tindakan asusilanya. 

Tapi, apa yang dilakukan Kakek MY, justru di luar akal sehat.

Akhirnya Kakek MY harus meringkuk di sel Polres Aceh Besar setelah ditangkap polisi. 

Kakek MY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap bocah 6 tahun yang dilakukan di pinggir sungai kawasan Aceh Besar, Senin 7 November 2022 lalu.

Peristiwa yang tidak seharusnya terjadi itu berlagsung pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos, MH mengatakan, alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan nafsu setelah melihat bocah laki-laki tersebut

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi di pinggir sungai di Aceh Besar. Alasannya karena hawa nafsu," kata Ferdian, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan kronologi kejadian, MY yang saat itu berada di rumah ayah korban mengajak bocah tersebut ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor tersangka yang rusak.

Namun, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka kemudian menghentikan motornya di pinggiran sungai tersebut dan melancarkan aksi bejatnya itu.

"Saat itu, tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Motifnya sendiri itu karena hawa nafsu," ujarnya.

Awal mulai kejadian pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

Baca juga: Anak Anggota Dewan Terlibat Rudapaksa, Kasusnya Sempat Mandek, Ini Penjelasan Polisi

Tak terima anaknya dilecehkan dan disodomi, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved