Berita Simeulue
Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Seorang ayah kandung di Kabupaten Simeulue yang berprofesi sebagai nelayan diduga tega merudapaksa anak gadisnya. Pemerkosaan berlanjut itu ...
PROHABA.CO, SINABANG - Seorang ayah kandung di Kabupaten Simeulue yang berprofesi sebagai nelayan diduga tega merudapaksa anak gadisnya.
Pemerkosaan berlanjut itu berlangsung sejak si anak masih berumur 12 tahun hingga kini memasuki usia 16 tahun.
Tersangka pelaku berinisial JD (59), seorang duda, sedangkan anak kandungnya sebut saja namanya Mawar, masih duduk di bangku sekolah atau masih di bawah umur.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dalam jumpa pers, Jumat (4/11/2022), mengatakan kepada wartawan bahwa perbuatan bejat JD terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun.
Aksi tak senonoh itu baru terkuak pada Oktober 2022, setelah korban tidak tahan lagi dengan perbuatan cabul ayahnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri
Korban lalu menyampaikan hal itu kepada abangnya.
Sang abang tak tinggal diam, langsung melaporkan perbuatan ayahnya ke Mapolres Simeulue.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” katanya.
Dijelaskan Kapolres Simeulue, tersangka berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun berpisah dengan istrinya.
Kesempatan tanpa istri di rumah dimanfaatkan tersangka untuk menggagahi anak gadisnya berkali-kali dalam empat tahun terakhir.
Hingga akhirnya kasus ini berujung ke kepolisian.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada pelecehan tolong segera dilaporkan kepada polsek atau polres.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Dalam 4 Hari Pria Nikahi Dua Wanita, Resepsi Digelar Bareng
Saya pastikan segera kami tindak lanjuti,” imbuh Kapolres Simeulue yang turut didampingi Kasat Reskrim Ipda T Maiyudi dan Ustaz Husaini.
Terkait ancaman hukuman terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 47 juncto Pasal 49 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan (16,6 tahun) penjara.