Sabtu, 9 Mei 2026

Kriminal

Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi

ZA (43) tahun asal Jember yang ngekos di Waru, Sidoarjo sudah ditangkap polisi. Ia menjadi tersangka pelaku rudapaksa anak tiri yang masih berusia ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Pelaku rudapaksa terhadap anak tiri saat diamankan di Polresta Sidoarjo 

PROHABA.CO, SIDOARJO - ZA (43) tahun asal Jember yang ngekos di Waru, Sidoarjo sudah diringkus polisi.

Ia menjadi tersangka pelaku rudapaksa anak tiri yang masih berusia 11 tahun.

Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.

Korban sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri.

Ironisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku mencabulli anak tirinya.

Terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam.

Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.

Baca juga: Rudapaksa Pacar, Pemuda Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.

Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya anak tirinya tersebut.

Beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.

“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolres.

Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya.

Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved