Kriminal
Rudapaksa Pacar, Pemuda Aceh Jaya Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap seorang pria berinisial FJ (24) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya ...
PROHABA.CO, CALANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap seorang pria berinisial FJ (24) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Lutfi Arinugraha mengakui bahwa ada seorang pemuda yang diamankan pihaknya karena terlibat kasus asusila, yakni menyetubuhi paksa pacarnya.
Pria tersebut ditahan polisi setelah abang korban, salah satu warga Kabupaten Aceh Barat, melaporkan adanya rudapaksa anak di bawah umur terhadap adik kandungnya yang dilakukan terduga pelaku.
“Benar, kita mengamankan seorang pemuda.
Kasus itu merupakan kasus yang ditangani Polsek Teunom yang kini dilimpahkan kepada kita,” terangnya.
Dalam kasus ini korban diketahui merupakan wargaAceh Barat yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Seorang Pemuda Aceh Jaya Setubuhi Pacarnya, Pelaku Diamankan Polisi
“Yang bikin laporan itu abang kandung korban,” ujarnya.
Lutfi menambahkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban yang berstatus pacaran dibawa jalan-jalan ke sebuah pantai di Aceh Jaya oleh terduga pelaku.
Sebelum dibawa ke Aceh Jaya pelaku diketahui menjemput korban di rumah saudara korban yang berada di Aceh Barat.
“Saat jalan-jalan ke pantai itulah terduga pelaku diduga menyetubuhi korban secara paksa,” pungkasnya.
Versi lain menyebutkan bahwa korban sebetulnya bukan warga Aceh Barat, melainkan warga Nagan Raya.
Ia berkunjung ke rumah saudaranya di Aceh Barat.
Sesampai di Aceh Barat korban dijemput dan dirayu agar mau jalan-jalan pada hari Jumat, 14 Januari 2022, ke pantai Cot Trap, Aceh Jaya, oleh FJ.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Rudapaksa Gadis di Agara
Saat berada di pantai sepi itulah, FJ menarik paksa pakaian gadis belia tersebut sehingga berhasil ia tiduri.