Jumat, 17 April 2026

Nanggroe

Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Prosesi PTDH itu terdakwa tidak hadir, sehingga Kapolres mencontreng gambar tersangka yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Senin (7/11/2022), mencontreng foto Bripka KZ, oknum polisi di jajaran Polres Aceh Tenggara, yang dipecat akibat tindakan asusila. 


PROHABA.CO - Bripka KZ, oknum personel polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena merudapaksa seorang gadis yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020.
Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.

Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, Senin (7/11/2022).

Prosesi PTDH itu terdakwa tidak hadir, sehingga Kapolres mencontreng gambar tersangka yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

Baca juga: Kurang 24 Jam Empat Pencuri 10 Lembar Pintu Besi dari Toko di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Pelaksanaan upacara PTDH yang dilaksanakan ini, merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres Aceh Tenggara.

Selain itu, upacara ini memberikan motivasi bagi personel dan funishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan.

PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

Menurut AKBP Bramanti Agus Suyono, kasus rudapaksa terhadap gadis diduga keterbelakangan mental yang melibatkan satu orang oknum polisi berinisial Bripka KZ itu, tersangka divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Baca juga: Banjir Lumpuhkan Jalur Medan-Banda Aceh, Jenazah dari Medan Tertahan Lima Jam

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.

Acara itu dihadiri, Waka Polres Agara Kompol Ichsan, pejabat utama, para perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personel Polres Aceh Tenggara. (as)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved