Berita Aceh Besar

Kakek 71 Tahun Diduga Sodomi Bocah 6 Tahun di Pinggir Sungai, Terdorong Hawa Nafsu

Hanya karena dorongan hawa nafsu, seorang kakek di salah satu desa di Aceh Besar diduga tega menyodomi bocah laki-laki yang masih berumur 6 tahun ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK POLRES ACEH BESAR
Kakek berusia 71 tahun berinisial MY, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Mapolres Aceh Besar. 

PROHABA.CO, JANTHO - Hanya karena dorongan hawa nafsu, seorang kakek di salah satu desa di Aceh Besar diduga tega menyodomi bocah laki-laki yang masih berumur 6 tahun.

Tersangka MY (71) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Besar setelah didapat bukti ia melakukan perbuatan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di pinggir sungai kawasan Aceh Besarpada Senin, 7 November 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, Ferdian Chandra mengatakan, alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan nafsu terhadap bocah laki-laki tersebut.

"Pemerkosaan itu terjadi di pinggir sungai di Aceh Besar.

Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Baca juga: Sodomi Santri 6 Kali, Guru Pesantren Dicokok Polisi, Dilakukan Saat Dini Hari

Alasannya karena hawa nafsu," kata Ferdian kepada Prohaba, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan kronologi kejadian, MY yang saat itu berapa di rumah ayah korban mengajak bocah tersebut ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor tersangka yang rusak.

Namun, setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menghentikan sepeda motornya di pinggir sungai tersebut, lalu melancarkan aksi bejatnya.

"Saat itu tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya.

Motifnya karena hawa nafsu," ujarnya.

Baca juga: Berdalih Kusuk Badan, Lansia Diduga Sodomi Warga Agara

Baca juga: Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa

Awal mulai peristiwa sodomi itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

Tak terima anaknya disodomi, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Besar.

Pelaporan itu juga dibarengi dengan bukti visum et repertum.

"Selanjutnya, personel Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dibidik penyidik dengan Pasal 50 subsider Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (i)

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Gadis Yatim Piatu & Keterbelakangan Mental, Modusnya Pijat Kaki

Baca juga: Pelaku Bejat, Seorang Kakek 73 Tahun Dianiaya Hingga Tewas saat Sedang Shalat Ashar di Masjid

Baca juga: Diduga Terhasut Fitnah, Pria Gorontalo Hilangkan Nyawa Kakek 77 Tahun, Padahal Pelaku Sempat Diobati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved