Sabtu, 18 April 2026

Video

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap wanita berusia 59 tahun berinisial CMS yang juga merupakan seorang janda.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO --  Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi pada 24 September 2022 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelaku berinisial SM alias Komeng (38), buruh bangunan yang merupakan warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap wanita berusia 59 tahun berinisial CMS yang juga merupakan seorang janda.

Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.

Saat itu diketahui korban hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel dan melihat pelaku sudah berada di dalam.

Kemudian tiba-tiba pelaku langsung memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu dengan ukuran 5x5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Akibat perbuatannya ia dijirat dengan dua pasalnya yakni Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 363 KUHPidana. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved