Berita Aceh Tengah
Pria Brondong dan Wanita Muda Digerebek Warga saat Mesum di Siang Bolong
DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB, di saat suaminya sudah keluar. Setelah dipergoki warga, ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, TAKENGON – Seorang pria brondong usia 23 tahun dipergoki warga sedang mesum dengan wanita muda yang sudah memiliki suami.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (29/9/2022) bertempat di rumah DA di Kabupaten Aceh Tengah, dimana warga curiga melihat pintu rumah wanita muda yang berinsial DA (33) itu pada siang bolong tertutup rapat.
Karena sebelumnya warga melihat seorang pria muda masuk ke dalam rumah tersebut.
Gelagat pria berondong berinsial RO (23) itu tentu saja langsung mengundang curiga warga.
DA nekat menyelundupkan pria muda asing ke dalam rumahnya sekira pukul 13.50 WIB, di saat suaminya sudah keluar.
Setelah dipergoki warga, terkuaklah bahwa DA telah melakukan perbuatan zina dengan RO, yang merupakan pria muda berusia 23 tahun.
Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak berwajib untuk di proses hukum berdasarkan Qanun Jinayat.
DA dan RO mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau zina.
Kronologi perzinaan keduanya terungkap dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek
Bahwa hubungan RO dan DA adalah sebatas pertemanan dan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sedangkan DA merupakan istri dari SG, yang keduanya telah sah menikah pada 9 Oktober 2013.
Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.
Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.
Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/digrebek.jpg)