Kriminal
AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D
PROHABA.CO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan terjadi, "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario
Baca juga: Sandra Dewi Tak Masalah Putranya Jadi Atlet Basket
Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com)
Baca juga: Pura-pura Jadi Calo Pajak, Satpam Bawa Kabur Uang
Baca juga: Intel Kodim Kritis Dianiaya, Dilakukan Ketua Ranting OKP Berbaju Loreng
Baca juga: Miris, Pria Alami Gangguan Jiwa Babak Belur Dianiaya, Diduga Melibatkan Sekelompok Oknum Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dirreskrimum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Hengki-Haryadi.jpg)