Selebrita

Venna Melinda Berikan Tawaran Bebas, Ferry Irawan: Ingin Lanjutkan Proses Hukum

Venna Melinda berikan tawaran bebas ke Feery Irawan. Namun, Ferry irawan menolak dan Ingin tetap melanjutkan proses hukum.

Editor: IKL
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan akan segera menggelar pernikahan pada 7 Maret 2022 mendatang di Bali. 

PROHABA. CO - Pasangan Venna Meinda dengan Ferry Irawan kini tengah di ambang pintu perpisahan, Pasangan yang kini menjadi sorotan dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Venna Melinda berikan tawaran bebas kepada Ferry Irawan, Ferry menolak dan tetap ingin lanjutkan proses hukum.

Kuasa Hukum Ferry Irawan juga memberikan klarifikasi bahwa Kliennya yang menolak secara tegas tawaran yang diberikan oleh Venna Melinda.

Menurut Jeffry Simatupang, Ferry Irawan tak mau mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

"Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya)," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

"‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” tambah Jeffry Simatupang.

Alih-alih mengikuti permintaaan Venna Melinda, Ferry Irawan bersikukuh ingin melanjutkan proses hukum.

Selain itu, Ferry Irawan juga memohon keadilan di tengah kasus yang menimpanya.

"Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,"kata Jeffry Simatupang.

Sebelumnya Ferry Irawan membongkar fakta mengejutkan soal Venna Melinda yang diam-diam mengunjungi dirinya tanpa didampingi pengacara.

Kedatangan Venna Melinda ternyata untuk meminta Ferry Irawan mengakui perbuatan KDRT secara terbuka di publik.

Jika bersedia menuruti permintaan Venna Melinda, Ferry Irawan dijanjikan kebebasan.

Di sisi lain, Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda.

"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," terang Agustinus Nahak.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved