WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI
Seorang warga negara Ukraina, berinisial RK (37), diduga membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia
PROHABA.CO, DENPASAR - Seorang warga negara Ukraina, berinisial RK (37), diduga membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali seharga Rp 31 juta.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang disulut Rusia di negara asalnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WNA tersebut datang ke Bali pada tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan B.2.11.
"RK datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina (dengan Rusia)," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Satake mengatakan, kasus kepemilikan KTP palsu yang dikantongi WNA ini berawal ketika masa berlaku visa kunjungan miliknya berakhir pada 5 Desember 2022.
Baca juga: Turis asal Australia Adu Mulut dengan Polisi Saat Dihentikan
Dia kemudian tidak berniat untuk memperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi karena sudah mengantongi KTP yang diperoleh dari orang bernama Puji.
"KTP tersebut atas nama Alexandre Nur Rudi yang dibuat yang bersangkutan sekitar bulan Oktober 2022 dengan membayar Puji sebesar 31.000.000 dari jasa yang ditawarkan," kata dia.
Satake mengatakan, WNA ini membayar untuk pembuatan KTP tersebut secara bertahap.
Puji kemudian menyerahkan dokumen kependudukan palsu tersebut kepada WNA ini pada 26 November 2022 lalu.
"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," kata dia.
Satake mengatakan, saat ini pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali masih memeriksa RK bersama seorang WN Suriah, berinisial MZS (31), yang juga terjerat kasus serupa.
Baca juga: Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektare Terjadi di Perbukitan Lhokseumawe
Baca juga: Resmi Dilamar, Dewi Perssik Tunda Pernikahan Akui Masih Trauma
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi usai ramai di media sosial terkait ulah para WNA di Bali.
Dalam razia itu, petugas menangkap RK, di sebuah vila di Kuta, Badung, pada awal Maret 2023.
Dia ditangkap karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay di Bali.
Setelah diperiksa, ternyata WN Ukraina ini juga mengantongi KTP WNI yang diduga palsu.
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2023, Imigrasi juga menangkap seorang WN Suriah, MZS (31), dengan kasus serupa di sebuah tempat penginapan di Denpasar.
(kompas.com)
Baca juga: Pasca Ditahan Kasus Penyeludupan Narkoba, Kini Ammar Zoni Tak Boleh Dibesuk Lagi
Baca juga: Tak Diberi Utang, Oknum ASN Aniaya Seorang Nenek
Baca juga: Iran dan Arab Saudi Rujuk, Berikut Daftar Negara yang Terdampak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP-Elektronik.jpg)