Rentenir di Purworejo Rampas Paksa Motor Warga

Kasus penagihan utang akhir-akhir ini memang cukup meresahkan. Bahkan ambil paksa kendaraan sudah biasa dilakukan oleh oknum-oknum penagih utang.

Editor: Muliadi Gani
islamidia.com
Ilustrasi utang 

PROHABA.CO, PURWOREJO - Kasus penagihan utang akhir-akhir ini memang cukup meresahkan.

Bahkan ambil paksa kendaraan sudah biasa dilakukan oleh oknum-oknum penagih utang.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, seorang rentenir diduga mengambil paksa kendaraan milik warga.

Kendaraan diambil sang rentenir berinisial PS (37) warga Kecamatan Purworejo.

Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rahman menjelaskan, kejadian pengambilan paksa ini terjadi pada Selasa (20/2/2023) yang lalu.

Awalnya, korban STH (32) memiliki utang piutang dengan tersangka sebanyak Rp 4 juta.

“Korban sudah beberapa kali membayar angsuran sebesar Rp 600.000 per bulan,” kata Bruyi saat ditemui di kantornya pada Senin (13/3/2023).

Meski sudah membayar beberapa kali, PS tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar utang sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Tak Mampu Lunasi Hutang, Rentenir Robohkan Rumah Warisan Rata dengan Tanah

Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi di sekitaran lingkungan parkiran Pasar Purworejo.

AKP Bruyi menyebut, kejadian berawal saat korban datang ke Pasar Purworejo sekitar pukul 02.00 WIB untuk berjualan di Los sayur Blok P Pasar Purworejo.

Kemudian, dia memarkir sepeda motor di dalam Pasar Purworejo, lebih tepatnya di parkiran sebelah belakang Pasar Purworejo.

Sepeda motor korban diketahui tidak dikunci stang, selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB sewaktu STH akan mengantar dagangan ke penjual keliling langganan, ia bertemu dengan PS.

“Pelapor bertemu tersangka dan mengatakan bahwa pelapor harus mengembalikan uang yang pelapor pinjam secara penuh hari ini juga,” kata Bruyi.

Sekitar pukul 05.30 WIB sewaktu STH akan pulang, kendaraannya sudah dalam dalam keadaan dirantai di tiang listrik.

STH kemudian pulang ke rumah untuk mengambil gergaji karena motornya dirantai.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bireuen, Daihatsu Rocky Hantam Honda Beat, 1 Meninggal dan 2 Kritis

Baca juga: Jenazah Ditahan Rentenir karena Utang Belum Dibayar

“Sekitar pukul 08.00 WIB pelapor kembali lagi ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motornya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di area parkir,” kata AKP Bruyi. Kemudian pelapor ke rumah PS, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.

Saat itu PS mengatakan, pelapor harus mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta baru sepeda motor dapat dikembalikan.

“Namun karena tidak mempunyai uang selanjutnya pelapor pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah pelapor mendapat pesan WhatsApp dari PS bahwa uang pelunasan pinjaman bukan Rp 3,5 juta melainkan Rp 4 juta,” kata Bruyi.

Kapolsek Purworejo ini menyebut, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

(kompas.com)

Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan

Baca juga: Cekcok Gegara Lato-lato, Kapolsek Targambo Ancam Usir Anggotanya dari Asrama

Baca juga: Clara Shinta Didatangi 30 Debt Collector, Mobilnya Ditarik Leasing

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved