Berita Langsa

Polsek Langsa Barat Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan tersangka agen chip lainnya RW (22), warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus seorang tersangka jarimah maisir RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama. Kali ini Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. 

PROHABA.CO, LANGSA - Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan permintaan ulama di Kota Langsa terkait masih maraknya praktik judi online di wilayah ini,

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus FM (49), seorang pedagang, warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan tersangka agen chip lainnya RW (22), warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama pada hari yang sama.

Kapolres Langsa AKBPMuhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi MH, Senin (20/3/2023), menyebutkan, bersama tersangka jarimah maisir ini disita 1 unit handphone Oppo plus uang tunai Rp154.000.

Kapolsek mengatakan, berawal dari adanya laporan dari masyarakat, maka anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan tentang transaksi narkoba di wilayah hukum Langsa Barat.

Baca juga: Agen Judi Online di Langsa Ditangkap, Polisi Sita 1 Handphone dan Uang Tunai

“Kita peroleh informasi bahwa di Gampong Geudubang Aceh dan Gampong Lengkot kerap terjadinya kegiatan transaksi jual beli chip judi online serta togel dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Iptu Hufiza menambahkan, sebelumnya anggota kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli chip.

Saat itulah anggota menangkap tangan tersangka RW di Gampong Lengkong.

Ketika diperiksa di jandphone RW ditemukan pesan WhatsApp yang isinya transaksi pembelian nomor togel jenis Sidney dan Singapore sebesar Rp145.000 dengan tersangka FM.

Baca juga: Bukayo Saka Kini Samai Catatan Alexis Sanchez dan Theo Walcott

Baca juga: Bukannya Bertobat, Residivis asal Langsa Kembali Edarkan Sabu, Pemasok SS Juga Dibekuk

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung bergerak mencari tersangka FM hingga akhirnya berhasil meringkusnya di tempat tinggal FM, di Gampong Geudubang Aceh.

Kepada petugas, tersangka FM mengakui perbuatan atau kesalahan yaitu melakukannya tindak pidana jarimah maisir (judi online).

Selama ini FM berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel jenis online dari warga.

“Kita komit akan terus bergerak membersihkan penyakit masyarakat terkait praktik judi online di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” ujar Iptu Hufi za Fahmi MH. (zb)

Baca juga: Jual Beli Chip, Seorang Agen di Aceh Utara Ditangkap, Rp 1,6 Juta Turut Ditangkap

Baca juga: Polisi Tahan Agen dan Bandar Togel, Salah Seorang Menyerahkan Diri

Baca juga: Kerap Resahkan Warga, Agen dan Pembeli Chip Domino Diciduk Polisi, Dua Agen, Dua Pembeli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved