Berita Langsa

Agen Judi Online di Langsa Ditangkap, Polisi Sita 1 Handphone dan Uang Tunai

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan tersangka agen chip lainnya RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama pada hari ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus seorang tersangka jarimah maisir RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama. Kali ini Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan tersangka agen chip lainnya RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama pada hari yang sama.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Senin (20/3/2023), menyebutkan, bersama tersangka jarimah maisir ini disita 1 unit handphone Oppo uang tunai Rp 154.000.

Dijelaslan Kapolsek, berawal adanya laporan dari masyarakat dan permintaan ulama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan tentang praktek judi online di wilayah hukum Langsa Barat.

"Informasi kita dapat di Gampong Geudubang Aceh dan Gampong Lengkot kerap terjadinya kegiatan transaksi jual beli chip judi online serta togel, dan sudah sangat meresahkan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Judi Online Higgs Domino di Aceh Tenggara

Baca juga: Zlatan Ibrahimovic Bangga Jadi Pencetak Gol Tertua di Serie A

Baca juga: Jual Beli Chip, Seorang Agen di Aceh Utara Ditangkap, Rp 1,6 Juta Turut Ditangkap

Iptu Hufiza menambahkan, sebelumnya di lokasi anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli chip, dan saat itulah  anggota menangkap tangan tersangka RW di Gampong Lengkong.

Ketika diperiksa di Handphone RW ditemukan pesan WhatsApp yang isinya transaksi pembelian nomor togel jenis Sidney dan Singapore sebesar Rp.145.000 dengan tersangka FM.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung bergerak mencari tersangka FM hingga akhirnya berhasil meringkusnya di tempat tinggal FM, di Gampong Geudubang Aceh.

Kepada petugas, tersangka FM  mengakui perbuatan atau kesalahan telah dilakukannya yaitu menyangkut tindak pidana jarimah maisir (judi online) tersebut.

Selama ini FM berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel jenis online dari warga.

"Kita komit akan terus bergerak membersihkan penyakit masyarakat terkait praktek judi online di wilayah hukum Polsek Langsa Barat," tegas Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH. (Zubir)

Baca juga: Puluhan Warga Aceh Jaya Digiring ke Kantor Polisi, Chip dan Uang Jutaan Rupiah Disita

Baca juga: Agen Chip Higgs Domino Ditangkap di Nagan Raya, Ternyata Mahasiswa Aktif

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Empat Pelaku Judi Togel Online di Warkop

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polsek Langsa Barat Kembali Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved