Jumat, 8 Mei 2026

Tempat Dugem di Jaksel Boleh Buka Selama Ramadhan

Sejumlah tempat hiburan malam atau dugem di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) masih bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Philip Mackenzie/sxc.hu
Ilustrasi hiburan malam. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan malam atau dugem di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) masih bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan Rus Suharto pada Kamis (23/3/2023).

“Tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat diperbolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan,” ujar Suharto.

Selain yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga diperbolehkan menerima tamu.

Namun, tidak semua tempat hiburan malam di kawasan komersial boleh beroperasi, hanya kawasan komersial yang jauh dari permukiman warga yang diperbolehkan buka selama Ramadhan.

“Tempat hiburan malam di kawasan komersial yang berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit dilarang buka selama Ramadhan,” ungkap Suharto.

Baca juga: HEBOH, Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Terekam Dugem

Baca juga: Pejabat hingga ASN Dilarang Bukber Selama Ramadhan

Baca juga: Tidak Tampil di Dunia Hiburan, Kini Rizky Billar & Lesti Kejora Umbar Bisnis Baru Di Bali

“Peraturan tersebut sebenarnya juga berlaku untuk tempat hiburan malam di area hotel, tetapi biasanya hotel-hotel minimal bintang empat berada di kawasan yang jauh dari pemukiman,” lanjut dia.

Meski demikian, Suharto enggan menyebutkan hotel atau kawasan komersial mana saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan di Jakarta Selatan.

Ia hanya menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut wajib tutup pukul 00.00 WIB setiap harinya.

Selain itu, tempat hiburan malam wajib tutup di hari-hari tertentu yang ada di dalam lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf nomor e-0009/ SE/2023.

“Mereka setidaknya wajib tutup selama lima hari di bulan Ramadhan. Mereka dilarang buka satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri,” tambah dia.

(Kompas.com)

Baca juga: Jelang Ramadhan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 234 Botol Miras di Banda Aceh

Baca juga: Drone Rusia Serang Sekolah di Kyiv Ukraina

Baca juga: Wanita 30 Tahun Nekat Berhubungan dengan Suami Kades hingga Hamil, Saat Bayi Lahir Sepakat Dibuang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved