Berita Aceh Singkil

Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal

Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Singkil, gali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Rabu (29/3/2023). 

PROHABA.CO, SINGKIL - Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama tim ahli Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh, menggali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.

Penggalian tersebut dilakukan polisi untuk mengambil barang bukti sebagai upaya dari menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penjualan atau transaksi ilegal daging penyu di Pulau Banyak.

Sebagaimana diketahui, penyu adalah satwa langka yang dilindungi dan dengan sendirinya daging dan cangkangnya tak boleh diperjualbelikan.

“Setelah menelaah laporan pada Rabu siang, 29 Maret 2023 Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama dengan Tim Ahli BKSDA Satwa Dilindungi Provinsi Aceh melakukan pembongkaran pada kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi.

Menurut Mawardi, pada saat melakukan pembongkaran kuburan penyu pihaknya menemukan adanya potongan tubuh dan daging penyu, sisik, dan plastron.

“Temuan tersebut telah dikantongi oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 27 potong plastron penyu, satu potong sisik, sepuluh tulang tubuh penyu, dan delapan tulang pengikat tubuh penyu.

Pembongkaran kuburan penyu yang dilakukan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil itu disaksikan Muspika Pulau Banyak dan saksi ahli, Drh Taing Lubis MM.

“Kami terus dalami proses tindak lanjut penyelidikan kasus ini,” tegas Kasat Reskrim AKP Mawardi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, terus melakukan pendalaman perkara dugaan perdagangan daging penyu di Pulau Banyak.

Menurut Mawardi, perkara penemuan daging penyu yang dalam keadaan terpotong-potong itu memang sudah diselesaikan melalui adat.

Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pendalaman perkara.

Dalam penanganan kasus daging penyu ini polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Termasuk tokoh adat yang telah menjatuhkan sanksi adat kepada tersangka pelaku karena menangkap penyu hidup lalu memutilasi dagingnya untuk diperdagangkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak ini sudah dilaporkan warga ke Mapolres Aceh Singkil.

Kendati telah diselesaikan melalui peradilan adat, warga mengadu ke polisi lantaran tak sepakat diselesaikan melalui lembaga peradilan adat.

Keuchik Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Sudirman memberikan penjelasan terkait proses peradilan adat yang digelar dalam menyelesaikan kasus daging penyu, di kampungnya kepada Prohaba, Jumat (24/2/2023).

Pada 16 Februari 2023 Sudirman mengaku sedang berada di luar daerah.

Tiba-tiba ia mendapat laporan via telepon seluler dari kepala dusunnya bahwa ada warga Pulai Balai, tertangkap tim gabungan memiliki daging penyu untuk dikonsumsi.

Mendapat laporan itu Sudirman meminta kepala dusun berkomunikasi dengan tim patroli gabungan apakah bisa diselesaikan melalui peradilan adat.

Langkah itu, menurutnya, dilakukan sebab di Kabupaten Aceh Singkil sedang digalakkan program restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum.

Bahkan di setiap kampung sudah terbentuk Rumah Restorative Justice.

Dalam perkembangan selanjutnya, kata Sudirman, ternyata tim gabungan sebelum patroli telah berembuk bahwa selain pelaku pukat harimau dan potas, yang tertangkap akan diselesaikan melalui peradilan adat.

Namun, kesepakan itu bukan satu-satunya acuan kasus yang menimpa warganya diselesaikan melalui sanksi adat.

Ketika sampai di Pulau Balai, Sudirman menindaklanjuti kasus ini dengan berdiskusi bersama tokoh adat seperti imum mukim.

Dalam diskusi dipelajari apakah penyelesaiannya bisa melalui hukum adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.

Pihaknya juga mempelajari sejumlah aturan lain.

Sehingga, warganya yang tertangkap karena memiliki daging penyu memungkinkan diadili secara adat.

“Jadi, kami tidak asal-asalan. Kami pelajari terlebih dahulu dan menurut pandangan kami bisa dilakukan melalui peradilan adat,” kata Sudirman.

Dalam prosesnya pelaku dijatuhi sanksi menanggung dua ekor kerbau plus rempahnya yang diuangkan senilai Rp25 juta.

Memang, lanjut Sudirman, sebelum sidang adat digelar, ada warga yang menyatakan keberatan.

Warga tersebut tetap ingin kasus ini dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

Alasannya pada kasus pengambilan telur penyu beberapa tahun silam pelakunya dipidana.

Apalagi yang diambil dan dimutilasi ini induknya. Menurut Sudirman, hal itu tidak bisa dijadikan pembanding.

Sebab, kasus pengambilan penyu tidak dilaporkan ke keuchik, melainkan langsung ditangani polisi.

“Saya katakan sama yang protes ini peradilan adat baru mau dimulai sudah ribut.

Apa salah saya sebagai keuchik membantu warga selama tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Sudirman membela diri.

Terkait ada warga yang tidak terima penyelesaian secara adat, lalu lapor polisi, Sudirman menyatakan tak keberatan, sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Melapor ke polisi itu kan hak mereka,” kata Sudirman.

Namun, Sudirman mengaku khawatir jika berlanjut ke ranah pidana, akan menganulir putusan peradilan adat.

“Jika itu terjadi maka, peradilan adat menjadi kehilangan Marwah,” ulasnya.

“Peradilan adat ini merupakan keistimewaan Aceh.

Tentu kalau lanjut pidana, sanksi adat tak berlaku lagi sebab pelaku tidak akan mau bayar sanksi yang telah dijatuhkan,” kata Sudirman.

Sementara itu, warga Pulau Banyak meminta Polres Aceh Singkil mengusut dugaan perdagangan daging penyu di daerahnya.

Kendati telah diselesaikan melalui peradilan adat.

Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, pada kasus pengambilan telur penyu yang melibatkan masyarakat Pulau Banyak, beberapa tahun silam diselesaikan melalui ranah pidana.

“Harapan masyarakat harus diselesaikan melalui hukum positif.

Makanya masyarakat membuat laporan ke polres,” kata Wandi warga Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Jumat (24/2/2023).

Pihak Polres Aceh Singkil menyatakan setelah menerima laporan, langsung dalami kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak.

Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong.

Penyidik kepolisian juga sedang mempelajari mekanisme penyelesaian hukum adat.

Apakah termasuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani melalui peradilan adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.

“Kami dalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu, apakah merupakan 18 perkara tipiring yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Aceh Singkil.

Terlapor dalam kasus dugaan perdagangan daging penyu ada tiga orang.

Masing-masing SPZ (24), warga Pulau Banyak, NZ (33) dan DG (27) keduanya penduduk Pulau Banyak Barat.

Kronologi kasus ini, menurut Wandi, bermula ketika tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sedang berlayar ke Nias, Kamis (16/2/2023) lalu.

Saat diberhentikan tim patroli menemukan potongan daging penyu dalam kotak yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Atas temuan itu, pemiliknya dibawa ke Pulau Balai, ibu kota Kecamatan Pulau Banyak.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2023 pelaku dijatuhi sanksi adat membayar uang senilai dua ekor kerbau.

Sanksi adat ini ternyata tidak disepakati semua warga. Kasus ini akhirnya berujung ke polisi.

(Serambinews/de)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved